• Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan
  • desanagregkendan07@gmail.com

Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru

19 Juli 2018 Admin Desa Panduan Layanan Desa Dibaca 87 Kali

Kartu Keluarga atau yang sering dan biasa disebut KK adalah :
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga

Berikut adalah syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

Mendatangi bagian Pelayanan di Kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga ( seperti gambar dibawah ini )

dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :

  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Tempat ( bagi penduduk pendatang )
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.


Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah tempat ( bagi penduduk yang pindah)
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor Desa dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai

Kartu Keluarga juga menjadi Syarat untuk Pembuatan KTP.

Baca juga cara membuat KTP disini
Demikian, Terima Kasih

masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar